Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi semu yang melibatkan dua perusahaan besar, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penyelidikan ini dimulai beberapa minggu yang lalu dan melibatkan pemeriksaan yang mendalam.
Deputi Komisioner Pengamat Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jaya Antara, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah berlangsung dalam beberapa periode. "Pemeriksaan sudah beberapa minggu dilakukan ada periode-periode," ujarnya dalam siaran IDX Channel pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap saham BREN dan CUAN masih terus berlanjut. Menurutnya, OJK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mendeteksi adanya indikasi perdagangan semu atau manipulasi pasar lainnya. "Setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku," jelas Inarno dalam konferensi pers pada 1 Oktober 2024.
Inarno menambahkan bahwa OJK juga senantiasa melakukan analisis terhadap pergerakan harga saham untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam perdagangan. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Perlu diketahui, praktik perdagangan semu atau manipulasi pasar saham dilarang tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti melakukan tindakan ini, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp15 miliar.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan terkait kasus ini.
OJK saham BREN CUAN transaksi semu