Jakarta (ANTARA) - Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, baru-baru ini mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa mereka mengajukan permohonan PK ini karena adanya novum, yaitu bukti baru yang dapat mempengaruhi keputusan sebelumnya. Selain itu, mereka juga menemukan adanya kekeliruan dari hakim dalam proses persidangan.
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang diduga mengandung racun. Jessica Wongso kemudian dijatuhi hukuman penjara setelah melalui proses hukum yang panjang.
Dengan diajukannya permohonan PK ini, diharapkan akan ada kesempatan untuk mengkaji kembali keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Agung. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk mencari keadilan, baik bagi Jessica Wongso maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pengadilan kini akan memproses permohonan ini dan memutuskan langkah selanjutnya, apakah bukti baru yang diajukan cukup kuat untuk membuka kembali kasus ini.
Jessica Kumala Wongso permohonan peninjauan kembali pembunuhan Mirna Jakarta Pusat