Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Dinas Lingkungan Hidup Bersihkan Sampah Liar di Kademangan

PROBOLINGGO, 8 Oktober 2023 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Probolinggo menerima pengaduan dari masyarakat mengenai keberadaan sampah liar yang menumpuk di jalan KH. Abdurahman Wahid, Kecamatan Kademangan. Dalam laporan tersebut, tumpukan sampah terlihat meluber hingga mengganggu jalur jalan raya.

Menanggapi laporan tersebut, tim dari DLH segera turun ke lokasi pada pagi hari ini untuk melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah. Meskipun telah dipasang papan himbauan yang menyatakan "Dilarang membuang sampah di sini", ternyata kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih sangat kurang.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah, pada pasal 23 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Selain itu, tindakan seperti pembuangan terbuka dan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis juga dilarang. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga 50 juta rupiah.

DLH Probolinggo terus mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada. Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan lingkungan hidup akan terus dilakukan agar masalah sampah liar ini bisa teratasi dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pemerintah kota Probolinggo berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, lingkungan yang bersih dan sehat dapat tercipta.

library_books Dlhkotaprob