Dalam upaya untuk mencegah dan meningkatkan literasi mengenai penanganan kekerasan seksual di kalangan mahasiswa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan tinggi. Salah satu lembaga yang terlibat adalah Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC).
Penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan UMC berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dan Rektor UMC, Arif Nurudin. Kerja sama ini bertujuan untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual yang kian marak terjadi di lingkungan kampus.
Susilaningtias menekankan pentingnya keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual. "Banyak kampus yang sering tutup mata terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan mereka," ujarnya. Dia menambahkan bahwa jika ada laporan tentang kekerasan seksual, laporan tersebut harus segera ditanggapi. Pihak berwenang dan LPSK diharuskan untuk segera dilibatkan agar pemulihan bagi korban dapat dilakukan dengan maksimal.
Menanggapi pentingnya pemulihan bagi korban, Rektor UMC Arif Nurudin mengusulkan sinergi dalam program hipnoterapi yang sedang dikembangkan di kampus mereka. Terapi ini diharapkan dapat membantu korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual.
Selain itu, para dekan yang hadir dalam acara itu berharap LPSK dapat menjadi narasumber dalam kuliah umum selama acara orientasi mahasiswa baru di UMC. Mereka berpendapat bahwa keberadaan LPSK perlu dikenal oleh generasi muda agar mereka memiliki tempat yang aman untuk melapor jika menjadi korban atau saksi tindak pidana, termasuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual adalah isu serius yang harus ditangani dengan baik di lingkungan pendidikan. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua mahasiswa.
kekerasan seksual LPSK Universitas Muhammadiyah Cirebon