Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

WALHI Gelar Kampanye Tolak Pertambangan Pasir Laut

Tiga eksekutif daerah Walhi, yaitu Jawa Timur, Riau, dan Bangka Belitung, meluncurkan kampanye kolaboratif bertajuk "Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Menolak Tenggelam". Kampanye ini bertujuan untuk menolak dampak negatif dari pertambangan pasir laut yang dapat merugikan kehidupan nelayan.

Kampanye ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2023 juga diterbitkan untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Berdasarkan rencana, mulai Maret 2024, beberapa wilayah akan ditetapkan sebagai lokasi eksploitasi pasir laut dengan alasan sedimentasi.

Dengan adanya peraturan ini, banyak yang beranggapan bahwa pemerintah memberikan dukungan kepada para pelaku usaha untuk melanjutkan aktivitas pertambangan pasir laut. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan nelayan, khususnya di Jawa Timur, Riau, dan Bangka Belitung. Mereka merasa bahwa mata pencaharian mereka terancam akibat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh pertambangan pasir laut dan proyek reklamasi yang menyusul.

"Kami menolak semua bentuk pertambangan pasir laut yang dapat menghancurkan sumber kehidupan kami," ujar salah satu perwakilan nelayan. Ratusan ribu nelayan di ketiga daerah ini kini khawatir akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka jika pertambangan pasir laut terus berlanjut.

Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan melindungi kehidupan nelayan. Dengan tagar seperti #JatimMenolakTenggelam, #BabelMenolakTenggelam, dan #RiauMenolakTenggelam, pihak Walhi berupaya menyebarkan pesan ini lebih luas ke masyarakat.

Nelayan dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan menghentikan rencana pertambangan pasir laut yang dinilai merugikan. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan langkah-langkah konkret diambil untuk melindungi laut dan mata pencaharian mereka.

library_books Walhijatim