Klinik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat ‘Utama’ oleh Kementerian Kesehatan dan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi Klinik LPSK, meskipun Kepala Klinik, dr. Siti Komariah, menyatakan bahwa akreditasi ini belum sempurna.
"Belum mendapat Paripurna karena masih ada program promotif preventif yang belum dilaksanakan. Akreditasi klinik bukan hanya melihat dari fasilitas klinik, tetapi juga secara menyeluruh bagaimana lingkungan di LPSK. Klinik harus bertanggung jawab untuk perilaku sehat seluruh pegawai LPSK," ujar dr. Siti.
Dalam penilaian akreditasi, Klinik LPSK telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Menurut dr. Siti, sarana dan prasarana klinik ini sudah sangat baik. Data dari aplikasi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa 86% fasilitas untuk pelayanan klinis telah terpenuhi.
Akreditasi klinik tidak hanya menilai dari segi fasilitas, tetapi juga dari pelayanan yang holistik. Ini mencakup promosi kesehatan, pencegahan, dan pengobatan. Salah satu fokus Klinik LPSK adalah mempromosikan gaya hidup sehat di lingkungan kerja. Klinik LPSK mengajak seluruh pegawai untuk tidak merokok dan menghindari merokok di sembarang tempat.
"Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Klinik LPSK untuk semakin giat mempromosikan gaya hidup sehat di lingkungan LPSK," tambah dr. Siti.
Dengan pencapaian ini, Klinik LPSK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kesehatan bagi seluruh pegawai serta masyarakat sekitar.
Klinik LPSK akreditasi kesehatan Kementerian Kesehatan