Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meluncurkan Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK). Sistem ini menggunakan teknologi Early Warning System (EWS) dan Disaster Prevention Information System (DPIS) untuk memberikan informasi kepada masyarakat saat terjadi bencana alam.
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun media sosial BPND DKI Jakarta, sistem ini dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat dalam waktu kurang dari tiga menit setelah bencana terjadi. Bencana yang akan diperingatkan antara lain gempa bumi dengan kekuatan lebih dari Magnitudo 5,0, erupsi gunung api, dan kebakaran hutan.
Saat terjadi bencana, lembaga penyedia informasi akan mengirimkan data bencana tersebut ke penyelenggara telekomunikasi dan penyiaran yang terintegrasi. Setelah itu, sinyal dari EWS akan dikirim langsung ke perangkat TV digital yang berada di lokasi bencana dan daerah yang terdampak sesuai dengan kode pos.
Selanjutnya, semua siaran TV digital akan dihentikan sementara dan diganti dengan siaran peringatan dini bencana yang berdurasi 30 detik. Hal ini diharapkan dapat memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan harapannya agar sistem EWS TV digital, DPIS, dan SMS blast ini dapat meningkatkan koordinasi dalam memberikan pertolongan yang cepat dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat akan lebih siap dan tahu apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana. Ini adalah langkah penting untuk keselamatan dan perlindungan warga Indonesia.
Kemenkominfo Peringatan Dini Bencana TV Digital EWS