Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Hentikan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Jatim Hentikan 5 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengadakan ekspose mandiri untuk membahas lima perkara pidana yang dihentikan penuntutannya. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, dengan tujuan menerapkan konsep Keadilan Restoratif.

Dalam acara tersebut, Dr. Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator, dan para Kasi dari Bidang Pidana Umum Kejati Jatim, serta Kajari dari beberapa daerah seperti Surabaya, Kota Malang, Tanjungperak, dan Kabupaten Mojokerto.

Dari lima perkara yang dibahas, empat di antaranya adalah perkara lalu lintas. Tiga perkara tersebut melibatkan pelanggaran Pasal 310 ayat (3) dan (4) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara ini diajukan oleh Kejari Bojonegoro dan Kejari Tanjungperak. Sementara satu perkara lainnya adalah kasus penipuan yang diduga melanggar Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Selain itu, satu perkara lainnya adalah pelanggaran terkait Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dalam semangat keadilan restoratif, penegakan hukum tidak lagi berfokus pada pemenjaraan, melainkan pada pemulihan perkara pidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk menerapkan restorative justice, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah mempertimbangkan tingkat ketercelaan pelaku, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, serta kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, rasa keadilan masyarakat dan kearifan lokal juga menjadi hal yang penting dalam proses ini.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Jatim berharap dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi masyarakat.

library_books Kejatijatim