Brüssel, Eropa – Mahkamah Agung Uni Eropa (EuGH) baru-baru ini menyatakan bahwa beberapa tindakan diskriminatif yang diterapkan oleh Taliban terhadap perempuan di Afghanistan merupakan bentuk penganiayaan. Hal ini diungkapkan setelah dua perempuan Afghanistan mengajukan gugatan terhadap penolakan status pengungsi mereka di Austria.
Keputusan yang diambil oleh EuGH bersifat mengikat bagi semua negara anggota Uni Eropa dan harus dipatuhi oleh pengadilan nasional dalam putusan mereka. Ini berarti bahwa negara-negara Eropa diharapkan untuk memberikan perlindungan lebih pada perempuan yang melarikan diri dari situasi berbahaya di Afghanistan.
Constantin Hruschka, seorang profesor hukum di Evangelische Hochschule Freiburg dan ahli hukum suaka, menyatakan bahwa perlindungan bagi perempuan Afghanistan kini semakin meningkat di seluruh Eropa. "EuGH telah menegaskan bahwa ini adalah situasi penganiayaan kelompok," ujarnya.
Kembalinya Taliban ke kekuasaan pada tahun 2021 telah membawa dampak serius terhadap hak-hak dasar perempuan. Banyak perempuan di Afghanistan menghadapi berbagai pembatasan dan ancaman yang mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan bahwa perempuan Afghanistan yang mencari perlindungan di Eropa mendapatkan perhatian dan perlindungan yang mereka butuhkan.
EU-Gericht Verfolgung afghanische Frauen Taliban Flüchtlingsstatus