Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Jelaskan Peran dalam Penanganan Korban Tragedi Kanjuruhan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, memberikan kuliah umum di Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) pada tanggal 1 Oktober 2023. Dalam kesempatan ini, Susi menjelaskan peran LPSK dalam penanganan dan pemenuhan hak-hak korban dari Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi setahun lalu, tepatnya pada 1 Oktober 2022.

Dalam paparannya, Susi menceritakan bahwa setelah tragedi tersebut, LPSK segera mengambil tindakan proaktif. Mereka menurunkan tim untuk menindaklanjuti dan menjangkau para saksi serta korban. LPSK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti RSUD Kanjuruhan, RS Saiful Anwar, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan kepolisian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan pemulihan baik secara medis, psikologis, maupun psikososial, serta hak-hak prosedural yang layak.

Hingga saat ini, LPSK masih memberikan layanan kepada beberapa korban dan keluarga mereka. Susi juga menjelaskan bahwa LPSK memberikan dukungan melalui proses hukum, termasuk pendampingan bagi saksi dan korban dalam proses pengadilan serta pengajuan restitusi. Pada tahun 2022, setelah kejadian, LPSK telah memberikan layanan perlindungan fisik, pendampingan psikologis, dan medis kepada 23 pemohon yang terdiri dari saksi dan korban.

Susi melanjutkan dengan menyampaikan bahwa sebanyak 42 korban telah mengajukan restitusi dengan total nilai mencapai Rp 8,85 miliar. Gelombang kedua pengajuan restitusi bahkan mencapai Rp 17,53 miliar. Namun, jaksa tidak memasukkan penilaian restitusi tersebut ke dalam berkas tuntutan, sehingga LPSK terpaksa mengajukan restitusi melalui jalur penetapan.

Dalam kuliah umum tersebut, Susi juga membagikan berbagai testimoni dari saksi yang menyaksikan kejadian di stadion, termasuk insiden penembakan gas air mata oleh aparat keamanan yang memicu kepanikan massal. Beberapa korban mengalami trauma fisik dan psikis yang berkepanjangan, seperti kehilangan ingatan jangka pendek dan ketakutan mendengar suara sirene.

Melalui diskusi ini, diharapkan mahasiswa Kriminologi UI dapat memahami tragedi Kanjuruhan dari perspektif viktimologi dan menganalisis bagaimana hak-hak korban dapat dipenuhi di masa mendatang.

Tagar: #LPSKMelindungi

library_books Infolpsk