Korupsi di sektor jual beli jabatan masih menjadi salah satu ancaman terbesar di Indonesia. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I hingga III telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Praktik ini sering melibatkan pemberian gratifikasi dan suap, yang ditujukan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, dan penerimaan pegawai di berbagai lembaga pemerintah.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, hasil menunjukkan bahwa 82% responden percaya bahwa jual beli jabatan paling sering terjadi di pemerintah daerah. Hal ini menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pengelolaan pemerintahan lokal.
Selain itu, data dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK juga menunjukkan hasil yang sama, di mana manajemen ASN memiliki skor capaian terendah dari delapan area intervensi MCP pada tahun 2023. Ini menandakan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperbaiki integritas dan transparansi dalam pengelolaan ASN.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menutup celah korupsi, Kawan Aksi mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam Survei Penilaian Integritas 2024. Survei ini dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi masalah korupsi di sektor jual beli jabatan. Bersama-sama, kita bisa berani mengisi dan menghabisi korupsi!
korupsi jual beli jabatan ASN KPK Survei Penilaian Integritas