Seorang pria berusia 33 tahun di Belanda menjadi orang pertama yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di jalanan. Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan penerapan hukum baru yang melarang pelecehan seksual di ruang publik, termasuk tindakan yang dikenal sebagai "catcalling" atau pelecehan verbal.
Pria tersebut dijatuhi denda sebesar 280 euro, atau sekitar 4,5 juta rupiah, di mana 180 euro atau sekitar 2,8 juta rupiah dari denda tersebut ditangguhkan. Kejadian ini terjadi di pusat kota Rotterdam, di mana petugas melihat pria tersebut melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang wanita muda.
Hukum baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli yang lalu dan bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi perempuan terhadap tindakan yang merugikan. Dalam uji coba hukum ini, polisi berpakaian biasa ditugaskan untuk berpatroli dan menangkap pelanggar yang melakukan pelecehan seksual seperti ejekan, siulan, atau gerakan mengancam.
Menurut hakim yang menangani kasus ini, pelecehan seksual dapat menimbulkan kecemasan dan membatasi kebebasan bergerak perempuan. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang, terutama perempuan.
Kasus ini adalah langkah awal yang penting dalam memerangi pelecehan seksual di ruang publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya.
Belanda pelecehan seksual hukum Rotterdam catcalling