Jakarta – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menegaskan pentingnya pemasangan label "No Pork No Lard" pada produk makanan. Pemasangan label ini sudah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.
Muti Arintawati menjelaskan bahwa label tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, seperti babi dan turunannya. "Kami ingin memudahkan konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka," ujar Muti.
Selain itu, Muti juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dijual. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman saat mengonsumsi makanan.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih produk yang halal di Indonesia. Muti berharap ke depannya, semua pelaku usaha akan mendukung program sertifikasi halal sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai kehalalan produk yang mereka beli.
Label "No Pork No Lard" menjadi salah satu langkah awal yang diambil oleh LPPOM MUI untuk memastikan bahwa produk makanan yang beredar di masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih makanan yang mereka konsumsi.
LPPOM MUI No Pork No Lard halal sertifikat halal