Jakarta, 2 Oktober 2024 – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam tindakan aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa. Penangkapan ini terjadi saat Herry meliput aksi protes warga Poco Leok terhadap pematokan lahan untuk proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Menurut informasi yang diterima, kejadian penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024. Herry Kabut ditangkap bersama beberapa warga Poco Leok lainnya. Warga melaporkan bahwa Herry ditarik dan dibawa paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya, dan kejadian ini sempat didokumentasikan oleh warga setempat.
Proyek Geothermal ini merupakan hasil kerjasama antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Proyek tersebut termasuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN untuk tahun 2021-2030. Namun, kedatangan PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai di wilayah Poco Leok tidak berjalan mulus. Warga setempat melakukan perlawanan terhadap masuknya aparat keamanan yang terdiri dari polisi, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja.
Warga Poco Leok berusaha menolak proyek tersebut karena merasa hak mereka dilanggar. Dalam upaya tersebut, mereka dihadang oleh aparat yang merespons dengan kekerasan. Beberapa warga mengalami luka karena pemukulan dari polisi yang berseragam lengkap.
Informasi dari warga setempat juga menyebutkan bahwa aparat tidak memperbolehkan mereka untuk mengambil gambar selama kejadian. Sekitar empat orang warga ditahan, dan aparat memberi pernyataan akan membebaskan mereka setelah aksi protes selesai.
KKJ Indonesia menilai penangkapan ini sebagai tindakan melawan hukum dan menyerukan agar semua jurnalis dilindungi saat menjalankan tugas mereka. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kebebasan pers dan hak atas informasi dalam masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pernyataan sikap KKJ Indonesia, dapat dilihat dalam rangkaian unggahan berikut.
KKJ Indonesia penangkapan Herry Kabut Floresa Manggarai