Soeharto, mantan Presiden Indonesia, tidak diadili di pengadilan karena kondisi kesehatannya yang parah. Pengadilan tidak dapat memprosesnya karena ia tidak memenuhi syarat untuk diadili. Meskipun demikian, banyak pihak yang berpendapat bahwa tindakan Soeharto selama menjabat sebagai presiden tidak dapat dilupakan, terutama terkait dengan masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di bawah pemerintahannya.
Soeharto menjabat sebagai presiden selama lebih dari 30 tahun, dari tahun 1967 hingga 1998. Selama masa pemerintahannya, ia dikenal dengan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga banyak kritik yang menyatakan bahwa ia melakukan banyak pelanggaran hak asasi manusia. Banyak orang berpendapat bahwa penghapusan namanya dari TAP MPR yang berkaitan dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sama saja dengan menghapus tanggung jawabnya atas berbagai kejahatan yang terjadi selama masa pemerintahannya.
Isu mengenai Soeharto dan perannya dalam sejarah Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Lembaga KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil telah mengeluarkan siaran pers yang menyatakan perlunya mengingat kembali tindakan Soeharto dan dampaknya yang masih dirasakan hingga saat ini. Dalam siaran pers tersebut, mereka menekankan pentingnya menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua korban dari pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama Orde Baru.
Mereka mengajak masyarakat untuk bersuara dan melawan pandangan yang menganggap Soeharto sebagai pahlawan. Kampanye dengan tagar #SoehartoBukanPahlawan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang sejarah dan melawan penilaian yang bisa mengaburkan fakta-fakta penting mengenai masa lalu Indonesia.
Sejarah adalah pelajaran bagi generasi mendatang. Mengingat kembali tindakan yang salah dan tidak adil adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam menilai tokoh-tokoh sejarah dan peran mereka dalam pembentukan bangsa.
Soeharto korupsi pelanggaran HAM Orde Baru masyarakat sipil