Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dipimpin oleh Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, meluncurkan kegiatan "Jaksa Peduli Kelestarian Alam" di area eks kebakaran hutan di Kawasan Bromo. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Jawa Timur, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama yang sinergis antara Kejati Jatim dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kerjasama ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2023, yang menghanguskan 1.241,79 hektar lahan dan menyebabkan kerugian hingga 741,8 miliar rupiah. Kebakaran lahan ini menimbulkan dampak serius bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup flora dan fauna di kawasan tersebut.
Dalam acara ini, Kejati Jatim menghadirkan program penanaman bibit pohon dan menyerahkan tandon air kepada TNBTS. Kegiatan ini berkaitan dengan tujuan keberlanjutan yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya pada pilar "Life on Land". Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan serta melestarikan lingkungan.
"Menanam pohon bukanlah sekadar tindakan menanam, tetapi merupakan komitmen kita untuk menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik," ungkap salah satu perwakilan dari Kejati Jatim. Setiap pohon yang ditanam menjadi simbol harapan, pertumbuhan, dan usaha kolektif untuk melindungi keindahan alam di sekeliling kita.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim berharap agar semua orang terinspirasi untuk terlibat dalam menjaga kelestarian alam. Mengakhiri kerusakan lingkungan dan memulihkan bumi adalah hal mendasar yang harus diperhatikan dalam pembangunan berkelanjutan.
Jaksa Peduli Kelestarian Alam Penanaman Pohon