Karimunjawa – Daniel Tangkilisan, seorang guru sekaligus pecinta alam, menghadapi tantangan besar setelah terjerat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kisahnya bermula ketika ia tiba di Karimunjawa pada tahun 2017 untuk mengajar bahasa secara sukarela kepada penduduk setempat.
Sejak kedatangannya, Daniel jatuh cinta pada keindahan alam dan budaya Karimunjawa. Namun, ia juga mulai menyadari berbagai masalah lingkungan yang mengancam pulau tersebut. Pada tahun 2022, Daniel bersama rekan-rekannya memulai kampanye bertajuk #SAVEKARIMUNJAWA. Kampanye ini bertujuan untuk mengatasi masalah pencemaran laut yang disebabkan oleh limbah dari tambak udang.
Di tengah kampanye tersebut, Daniel mengungkapkan pendapatnya mengenai pencemaran di media sosial, khususnya Facebook. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, ia justru menghadapi tindakan kriminalisasi berdasarkan UU ITE. Tindakan ini menuai banyak kritik karena dianggap menghalangi kebebasan berbicara.
Daniel menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyuarakan pendapatnya tanpa takut akan ancaman kriminal. "Saya merasa tidak seharusnya dikriminalisasi hanya karena mengungkapkan keprihatinan saya tentang lingkungan," ujarnya.
Kasus Daniel menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia dan lingkungan. Banyak orang percaya bahwa tindakan kriminalisasi terhadap aktivis seperti Daniel hanya akan menakut-nakuti orang lain untuk berbicara dan berjuang demi lingkungan.
Dengan semangatnya yang tak pernah pudar, Daniel terus berjuang untuk Karimunjawa dan lingkungan. Ia berharap bahwa melalui kampanye #SAVEKARIMUNJAWA, lebih banyak orang akan sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Aksi Daniel dan rekan-rekannya menjadi contoh bahwa perjuangan untuk lingkungan hidup adalah hal yang sangat penting dan harus didukung oleh semua orang. Mari kita dukung suara-suara kritis demi masa depan yang lebih baik!
Daniel Tangkilisan Karimunjawa UU ITE lingkungan aktivis