Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Koalisi Anti Kekerasan Ajukan Amicus Curiae di Pengadilan

Pada Rabu, 24 September 2024, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam Perkara Nomor 81/PID.SUS/2024/PN di Pengadilan Negeri Airmadidi, Sulawesi Utara. Pengajuan ini bertujuan agar Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara tersebut pada Sidang Putusan yang dijadwalkan pada Jumat, 27 September 2024, dapat mempertimbangkan keterangan tertulis yang telah diajukan oleh koalisi tersebut.

Koalisi ini terdiri dari 27 organisasi masyarakat yang peduli terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Kasus yang sedang ditangani adalah kekerasan seksual berkelompok (Gang Rape) yang terjadi pada seorang anak berusia 14 tahun antara November 2023 dan Januari 2024. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam proses hukum ini.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menyatakan pentingnya pertimbangan Amicus Curiae oleh Hakim. "Dukungan dari kelompok masyarakat ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Perlindungan ini meliputi layanan program pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi, Bantuan Medis, dan Hak atas Pembiayaan, termasuk penggantian biaya transportasi untuk layanan psikologis. Layanan tersebut bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Minahasa Utara.

Dengan adanya dukungan dari Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih baik dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

library_books Infolpsk