Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK Tindak Lanjuti Kasus Kekerasan Seksual di Singkawang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Singkawang pada Kamis, 26 September 2024. Penelaahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang bertujuan untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Dalam proses penelaahan, LPSK bertemu langsung dengan korban, keluarga korban, dan pendamping. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung cerita dan kebutuhan dari mereka. Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan beberapa pihak penting, seperti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, dan Dinas Sosial Kota Singkawang. Koordinasi ini dilakukan agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPSK juga berperan aktif dalam rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) yang diadakan oleh Polres Singkawang. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan setiap detail dari kejadian dapat terungkap dengan jelas. Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan dapat memberikan gambaran yang tepat mengenai kronologi peristiwa yang terjadi.

Hingga saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi. Permohonan ini mencakup pendampingan hukum, bantuan psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi sendiri adalah upaya untuk memulihkan korban atas penderitaan yang telah dialaminya. Dengan adanya dukungan dari LPSK, diharapkan korban dapat mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.

library_books Infolpsk