Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kementerian PPPA Pastikan Anak-anak Kembali ke Keluarga Setelah Aksi Unjuk Rasa

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengumumkan bahwa 23 anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan, telah kembali ke keluarga masing-masing.

Selain itu, terdapat 85 siswa yang mengikuti unjuk rasa di Jakarta, yang juga telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa sebanyak tujuh anak diamankan oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, 78 anak lainnya ditahan oleh Polres Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pasca-aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 22 Agustus, dalam menolak revisi UU Pilkada.

UU Pilkada adalah suatu regulasi yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah di Indonesia. Revisi UU ini sering menjadi sorotan karena dampaknya yang signifikan bagi masyarakat.

Kementerian PPPA dan KPAI berkomitmen untuk terus memantau situasi agar anak-anak dapat terhindar dari bahaya dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka.

library_books Antaranewscom