Pada 17 September 2025, pemerintah Kenya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang warga negara Inggris terkait kasus pembunuhan Agnes Wanjiru, seorang wanita Kenya berusia 21 tahun. Agnes ditemukan meninggal di sebuah sumur septic di hotel Lion's Court, Nanyuki, beberapa minggu setelah ia terlihat meninggalkan sebuah bar bersama tentara Inggris.
Kasus ini mencuat kembali setelah sebuah penyelidikan pengadilan Kenya pada 2019 menyatakan bahwa Agnes Wanjiru dibunuh oleh tentara Inggris. Meski begitu, hingga saat ini, belum ada permintaan resmi untuk mengekstradisi tersangka dari Inggris. Keluarga korban dan kelompok hak asasi manusia menyayangkan lambatnya proses ini, karena mereka merasa tersangka dilindungi oleh kesepakatan kerja sama pertahanan antara Kenya dan Inggris.
"Kami bersyukur pemerintah Kenya akhirnya bertindak, meskipun terlambat dan keluarga masih dalam ketidakpastian," kata Esther Njoki, keponakan Agnes, dalam wawancara dengan Reuters. Menurut hasil inquest yang dilakukan pada 2019, Agnes Wanjiru dipukul dan ditikam, dan kemungkinan besar masih hidup saat dibuang ke sumur septic.
Pengadilan di Nairobi yang mengeluarkan surat perintah penangkapan tidak menyebutkan nama tersangka, dan tidak ada alasan yang diberikan mengenai keputusan tersebut. Sementara itu, Kementerian Pertahanan Inggris menyatakan komitmennya untuk membantu keluarga korban mendapatkan keadilan, namun mereka tidak akan berkomentar lebih jauh karena kasus ini masih dalam proses hukum.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penegakan keadilan terkait kejahatan yang melibatkan warga asing dan tentara asing di negara lain. Pihak berwenang Kenya berharap bahwa penangkapan ini akan mempercepat proses hukum dan menuntut keadilan bagi Agnes Wanjiru serta keluarga yang menunggu kejelasan selama bertahun-tahun.
Kenya Inggris pembunuhan Agnes Wanjiru ekstradisi penangkapan kasus hukum