Surabaya, – Kejaksaan Agung telah mengadakan uji publik untuk Rancangan Pedoman tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 30 September 2024, dan bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Dengan adanya masukan ini, diharapkan pedoman yang dihasilkan dapat melindungi hak-hak tahanan dan menjaga keamanan dengan lebih baik.
Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, dan Asisten Pidana Militer. Selain itu, juga turut serta para koordinator yang mengikuti secara daring dari ruang rapat Kajati Jatim di lantai 3. Kejaksaan Agung juga mengundang Kejati dan Kejari dari seluruh Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Pada uji publik ini, narasumber yang berasal dari Kejaksaan Agung, yaitu Asisten Pidana Umum DKI Jakarta, serta perwakilan dari Biro Kepegawaian, Biro Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, mempresentasikan rincian tentang rancangan pedoman tersebut. Peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran mengenai berbagai aspek, termasuk prosedur pengawalan, standar keamanan, dan mekanisme pengawasan.
Dengan melibatkan publik dalam proses pembuatan pedoman ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan transparan. Diharapkan, pedoman yang dihasilkan dapat menjadi acuan yang komprehensif bagi seluruh jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas pengawalan dan pengamanan tahanan.
Kejaksaan Agung uji publik pengawalan tahanan keamanan