Pada hari Kamis, 4 September 2025, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin bersama Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan melakukan pertemuan penting dengan Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan. Pertemuan ini berlangsung bersamaan dengan proses penelaahan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di wilayah Lampung.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antara LPSK, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum di Lampung. Melalui kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan lebih maksimal dan efektif. Selain itu, pertemuan ini juga membahas berbagai strategi untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi dengan baik.
Tak hanya itu, Wawan Fahrudin juga bertemu dengan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Ahmad Ramdhan, untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban di wilayah tersebut. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik di Lampung adalah kasus penembakan anggota polisi oleh anggota TNI. Kasus ini termasuk dalam kategori penting yang memerlukan perlindungan saksi dan korban yang tepat agar proses penegakan hukum berjalan adil.
Diharapkan, melalui sinergi yang kuat antara LPSK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, perlindungan saksi dan korban di Lampung dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kerja sama ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban kekerasan dan kejahatan lainnya.
LPSK perlindungan saksi korban Lampung kekerasan seksual penembakan aparat hukum