Pemimpin Pusat Muhammadiyah saat ini masih menunggu informasi mengenai lokasi dan alokasi tambang yang akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan setelah pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada tanggal 26 Agustus, yang menyatakan bahwa Muhammadiyah akan segera mendapatkan hak atas tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Menurut Bahlil, tambang yang akan dialokasikan kepada Muhammadiyah memiliki luas yang cukup signifikan dan diperkirakan memiliki cadangan sumber daya yang sesuai. Penjelasan tentang potensi tambang ini memberi harapan bahwa kerjasama antara organisasi keagamaan dan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) adalah kontrak yang mengatur hak dan kewajiban penambangan antara pemerintah dan perusahaan. Dalam konteks ini, tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk tujuan sosial dan ekonomi oleh Muhammadiyah.
Dengan berkembangnya kerjasama ini, diharapkan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan. Kegiatan penambangan yang bertanggung jawab juga diharapkan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemimpin Pusat Muhammadiyah tambang batu bara ESDM