Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak dengan lebih ringan.
Program pemutihan ini berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024. Selama periode ini, pemilik kendaraan akan mendapatkan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan, bebas dari Bea Balik Nama (BBN), serta pembebasan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat.
Pemerintah Provinsi juga mengajak semua warga Jawa Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini. Proses pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan di kantor-kantor yang telah ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas di daerah, sehingga berdampak positif bagi semua warga.
Mari kita sambut HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur dengan melakukan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.
pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur HUT ke-79