Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Lima Perkara

Pada Rabu, 25 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) yang dipimpin oleh Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, melaksanakan ekspose mandiri untuk lima perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya. Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, yang lebih fokus pada pemulihan daripada pemenjaraan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidana Umum Kejati Jatim. Juga hadir Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjungperak, dan Kajari Kabupaten Mojokerto.

Adapun lima perkara yang dibahas dalam ekspose tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pencurian yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, melanggar Pasal 362 KUHP.

2. Penganiayaan yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kajari Tanjungperak, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan dua perkara yang dibahas.

3. Penggelapan dalam Jabatan yang diajukan oleh Kejari Surabaya, melanggar Pasal 378 KUHP.

4. Penadahan yang diajukan oleh Kejari Kota Malang, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian masalah dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Dalam penerapannya, keadilan restoratif harus merujuk pada Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penerapan keadilan restoratif meliputi tingkat ketercelaan pelaku, sikap batin pelaku, kepentingan hukum yang dilindungi, dan kerugian atau akibat yang ditimbulkan. Selain itu, penting untuk memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kearifan lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keadilan dapat tercipta di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberi kesempatan kepada pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama.

Kejaksaan berharap melalui pendekatan ini, hukum dapat diterapkan dengan lebih humanis dan adil.

@kejaksaan.ri

library_books Kejatijatim