Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengungkapkan bahwa kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak di Indonesia mencapai 15,7 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, dalam keterangan resmi pada hari Jumat, 27 September.
Menurut Arifin, penerimaan pajak tidak dibedakan antara kelas menengah dan non kelas menengah. Namun, pajak dikelompokkan berdasarkan subyek pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Pajak Badan, serta jenis pajak lainnya seperti PPh 21, PPN Dalam Negeri, dan PBB.
"Kelas menengah termasuk dalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi. Kontribusi PPh Orang Pribadi mencapai 1 persen dari total penerimaan nasional," ujar Arifin.
Arifin juga menjelaskan bahwa kontribusi pajak dari orang pribadi dapat dilihat dari dua cara, yaitu pajak yang dibayar langsung oleh individu dan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, seperti PPh Pasal 21. Dari total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi, 15,7 persen berasal dari kelas menengah. Ini terdiri dari 14,7 persen dari PPh Pasal 21 dan 1 persen dari PPh Orang Pribadi.
Kelas menengah tidak hanya berkontribusi melalui Pajak Penghasilan, tetapi juga melalui pajak lainnya seperti PPN dalam negeri, PPh Final, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). "Mereka juga membayar pajak melalui kepemilikan aset serta pembelian barang dan jasa," tambah Arifin.
Sebelumnya, DJP menyatakan bahwa kontribusi pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak, yang dianggap jauh dari ideal. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap peran kelas menengah dalam ekonomi dan sistem perpajakan di Indonesia.
kontribusi pajak kelas menengah penerimaan pajak DJP PPh