Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memperkirakan akan ada tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang dapat mencapai Rp2,5 triliun pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo.
Wawan menjelaskan bahwa ekspor pasir laut baru akan diperbolehkan setelah adanya izin dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023, serta penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024. Oleh karena itu, untuk saat ini belum ada target pasti mengenai volume ekspor pasir laut.
Wawan menambahkan, angka Rp2,5 triliun tersebut didapatkan berdasarkan simulasi yang dilakukan, dengan asumsi Indonesia dapat menjual pasir laut sebanyak 50 juta meter kubik. "Kalau misalkan ada, volume taruhlah, jika karena target 2025 belum ada. Jika saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinan penerimaan yang didapat bisa mencapai Rp2,5 triliun dengan harga sekitar 93 ribu per meter kubik dan tarif pajak 30-35 persen," ujarnya dalam acara media gathering APBN 2025 yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024.
Namun, Wawan juga mengingatkan bahwa eksplorasi hasil sedimentasi laut tidak semudah yang dibayangkan. Menurut aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum melakukan eksplorasi sedimen laut, diperlukan penelitian untuk memastikan bahwa sedimen tersebut tidak mengandung mineral berharga yang tidak boleh diekspor.
"Sebelum mereka melakukan eksplorasi, penelitian harus dilakukan untuk memastikan apakah sedimen tersebut benar-benar tidak mengandung mineral berharga. Pasti ada tim penilaian dari KKP yang akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan hal ini," jelas Wawan.
Dengan adanya regulasi dan penelitian yang ketat, diharapkan eksplorasi pasir laut dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat bagi negara.
Kemenkeu PNBP ekspor pasir laut 2025