Hari ini, 28 September, diperingati sebagai International Right to Know Day, sebuah hari yang penting untuk mengingatkan semua orang tentang hak dasar setiap individu untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang transparan dan akurat.
Perum Jasa Tirta I, sebuah perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia, menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam pernyataan resmi mereka, perusahaan tersebut menekankan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan sumber daya air.
"Kami percaya bahwa masyarakat tidak hanya dapat mengetahui informasi yang ada, tetapi juga harus dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengawasan dan pembangunan yang berkelanjutan," ujar perwakilan dari Perum Jasa Tirta I.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak mereka untuk mengakses informasi dan mendorong transparansi dalam berbagai aspek kehidupan. Keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Melalui berbagai program dan inisiatif, Perum Jasa Tirta I berusaha untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini termasuk laporan mengenai kualitas air, penggunaan sumber daya, dan berbagai proyek yang sedang berjalan.
Peringatan International Right to Know Day ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk masa depan mereka.
International Right to Know Day Perum Jasa Tirta I keterbukaan informasi