Pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik. Proses ini dilaksanakan melalui keputusan Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan (GTK), yang diusulkan oleh Panglima TNI, Agus Subianto. Namun, banyak pihak mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
Sebelum terpilih sebagai Presiden, Prabowo sudah mendapatkan gelar jenderal kehormatan. Namun, ia juga merupakan sosok yang pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) akibat keterlibatannya dalam peristiwa penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997-1998. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat mengenai apakah Prabowo seharusnya mendapatkan penghargaan tersebut.
Kritik muncul karena penilaian siapa yang layak mendapatkan gelar tanda jasa dan kehormatan dianggap bias dan tidak objektif. Banyak yang berpendapat bahwa proses ini seharusnya lebih transparan dan melibatkan lebih banyak pihak agar dapat dipercaya.
"Kami mencium aroma politis dalam pemberian gelar ini. Seolah-olah ada upaya untuk memutihkan dosa-dosa masa lalu," ujar salah satu pengamat politik.
Dalam konteks ini, banyak yang beranggapan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan bagian dari usaha untuk menghapuskan catatan kelam dari sejarah Orde Baru. Orde Baru sendiri adalah masa pemerintahan di Indonesia yang berlangsung selama 32 tahun di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang ditandai dengan banyak pelanggaran hak asasi manusia.
Masyarakat pun mulai bersuara menolak kenaikan pangkat tersebut dengan menggunakan tagar #TolakKenaikanPangkatPrabowo di media sosial. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan proses penentuan pangkat militer menjadi lebih adil di masa yang akan datang.
Kritik ini mencerminkan kecemasan bahwa pengangkatan Prabowo bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan angkatan bersenjata Indonesia. Saat ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah mengenai isu ini.
Prabowo pangkat jenderal kontroversi politik TNI