London, Inggris – Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan bahwa Inggris berencana untuk secara resmi mengakui negara Palestina pada bulan September mendatang. Pengumuman ini muncul di tengah situasi yang semakin mendesak di Gaza, di mana konflik masih berlangsung. Jika Israel tidak setuju untuk melakukan gencatan senjata sebelum pertemuan Majelis Umum PBB, Inggris akan mengambil langkah ini.
Starmer menyatakan, "Negara-negara harus mengakhiri situasi buruk di Gaza, menyetujui gencatan senjata, dan berkomitmen untuk perdamaian jangka panjang dan berkelanjutan. Kita juga harus menghidupkan kembali prospek solusi dua negara. Dengan solusi yang kini terancam, inilah saatnya untuk bertindak."
Sebelum Inggris, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mengumumkan bahwa Prancis akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keputusan ini mendapatkan reaksi dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Arab Saudi.
Anwar Abbas, seorang tokoh penting dalam gerakan Palestina, berharap bahwa keputusan Inggris dan Prancis ini akan mendorong negara-negara lain untuk mengikuti jejak mereka. Dia mengatakan, "Kita berharap dengan adanya perubahan sikap dari Prancis dan Inggris ini, banyak negara lain juga melakukan hal serupa. Dengan demikian, berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat semakin cepat bisa terwujud. Sehingga negara Palestina bisa duduk sama rendah dan tegak sama tinggi dengan negara-negara lain di dunia."
Pengakuan negara Palestina oleh Inggris dan Prancis bisa menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya mencapai perdamaian di kawasan tersebut. Situasi di Gaza saat ini sangat mengkhawatirkan, dengan banyaknya korban jiwa dan kerusakan yang terjadi akibat konflik yang berkepanjangan.
Masyarakat internasional terus mendesak agar diadakan gencatan senjata dan mencari solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat. Semoga langkah yang diambil oleh Inggris dan Prancis ini dapat mengubah arah menuju perdamaian dan keadilan di wilayah tersebut.
Inggris Prancis Palestina pengakuan negara merdeka