Sepuluh serikat pekerja global telah meminta Israel untuk segera membayar gaji lebih dari 200 ribu pekerja Palestina yang gajinya tertahan sejak pecahnya krisis di Gaza. Permintaan ini disampaikan melalui pengaduan resmi kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh kesepuluh serikat pekerja internasional tersebut, mereka mengungkapkan bahwa "total jutaan dolar pendapatan tak dibayar" telah menyebabkan masalah finansial yang serius bagi para pekerja. Mereka juga menekankan bahwa pekerja yang terkena dampak beserta keluarga mereka tidak memiliki akses ke penyelesaian hukum untuk masalah yang mereka hadapi.
Israel, sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi ILO, seharusnya memberikan perlindungan dari upah yang tak dibayarkan. Konvensi ini bersifat mengikat secara hukum bagi semua negara yang menandatanganinya.
Salah satu hal yang diungkapkan dalam pengaduan tersebut adalah bahwa sekitar 13.000 pekerja dari Jalur Gaza belum menerima gaji untuk pekerjaan yang mereka lakukan sebelum 7 Oktober. Selain itu, hampir 200.000 pekerja Palestina dari Tepi Barat juga belum diizinkan memasuki Israel sejak krisis dimulai hampir satu tahun yang lalu. Pekerja-pekerja tersebut juga belum mendapatkan gaji untuk pekerjaan yang dilakukan sebelum perang dimulai.
Situasi ini menunjukkan dampak besar dari ketegangan yang terjadi di wilayah tersebut, yang tidak hanya mempengaruhi kondisi politik tetapi juga kehidupan sehari-hari banyak orang, terutama mereka yang bergantung pada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Dengan adanya tekanan dari serikat pekerja internasional, diharapkan ada perubahan positif dan perhatian lebih terhadap hak-hak pekerja Palestina yang selama ini terabaikan.
serikat pekerja Israel gaji pekerja Palestina Gaza