Jakarta, 19 Juli 2025 - Setelah pembahasan RUU TNI, DPR RI dan pemerintah kembali mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dianggap tergesa-gesa dan menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
KUHAP merupakan undang-undang yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat dalam proses hukum. Namun, banyak yang berpendapat bahwa revisi yang diusulkan justru akan menambah ketakutan di kalangan rakyat. Dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang baru, terdapat sejumlah poin yang dianggap memberikan kekuasaan lebih kepada aparat penegak hukum.
Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin yang jelas. Hal ini dikhawatirkan akan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, RKUHAP juga memberi peluang bagi aparat untuk melakukan penyadapan tanpa pengawasan yang ketat.
"Kami berpendapat bahwa revisi ini bisa mengancam kebebasan dan hak asasi manusia. Bukannya melindungi rakyat, justru memberikan kekuasaan lebih kepada pihak tertentu," ujar seorang aktivis yang menolak revisi tersebut.
Masyarakat pun mulai bersuara. Banyak yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan kecemasan mereka terhadap perubahan yang mungkin terjadi jika RKUHAP disahkan. Mereka berharap agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan kembali usulan ini sebelum mengambil keputusan akhir.
Pihak DPR RI mengklaim bahwa revisi ini diperlukan untuk mempercepat proses hukum dan menjadikan sistem peradilan lebih efisien. Namun, kritik terus mengalir dari berbagai kalangan yang mendesak agar perlindungan hak-hak masyarakat tidak diabaikan dalam proses tersebut.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar suara mereka didengar dan bahwa revisi KUHAP tidak akan merugikan hak-hak mereka. RKUHAP belum disahkan, dan masih ada waktu bagi masyarakat untuk berjuang demi keadilan dan perlindungan hak asasi mereka.
Revisi KUHAP DPR RI kekhawatiran rakyat penangkapan