Pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Kehadiran LPSK ini merupakan tanggapan atas permintaan anggota DPR yang meminta perlindungan bagi saksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang menghadapi intimidasi saat memberikan keterangan.
Pada rapat tersebut, anggota Pansus diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia. Namun, mereka mengalami tekanan dan kesulitan untuk membuka suara. LPSK hadir untuk memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan anggota Pansus terjaga saat memberikan keterangan.
Sri Suparyati menjelaskan mengenai tugas LPSK. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan mandat yang ada. Ia menyatakan bahwa perlindungan yang ditawarkan mencakup berbagai bentuk, antara lain perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.
Dalam kesempatan itu, Sri Suparyati juga mengingatkan anggota DPR dan Pansus agar tidak merasa takut ketika memberikan keterangan yang benar. "Kami memastikan bahwa informasi yang diterima oleh saksi yang mendapat ancaman akan kami jaga kerahasiaannya," ungkapnya. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para saksi merasa aman dan nyaman untuk berbicara dengan jujur dan terbuka.
LPSK berkomitmen untuk terus melindungi saksi dan korban agar proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
perlindungan saksi LPSK DPR RI penyelenggaraan haji