Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan peluncuran sistem administrasi perpajakan terbaru yang bernama Coretax Administration System. Sistem ini direncanakan akan resmi diluncurkan pada akhir tahun 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa dengan adanya sistem Coretax, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia bisa meningkat. "Di Kementerian Keuangan, kami yakin sistem ini dapat meningkatkan rasio perpajakan dari 10 persen menjadi 12 persen," ungkap Thomas dalam sebuah pertemuan media yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari Jumat (27/9/2024).
Rasio pajak terhadap PDB adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar kontribusi pajak terhadap keseluruhan ekonomi negara. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, peningkatan rasio ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, juga menambahkan bahwa menurut perhitungan dari Bank Dunia, kehadiran sistem Coretax diprediksi dapat menambah penerimaan negara sebesar 1,5 persen dari PDB dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Ini tentu saja merupakan kabar baik bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sistem Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan semua elemen masyarakat dapat berkontribusi lebih baik dalam pembangunan negara melalui pajak.
Dengan peluncuran sistem ini, DJP menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia, sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih baik bagi semua.
DJP Coretax pajak PDB penerimaan