Jakarta, 14 Juli 2025 - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Manajemen CNN Indonesia adalah tidak sah. Putusan ini disampaikan kepada para pekerja CNN Indonesia yang telah menggugat pada tanggal 10 Juli 2025.
Majelis hakim yang mengadili kasus ini terdiri dari Hakim Ketua Arlen Veronica, Hakim Anggota Mursito, dan Hakim Anggota Rudy Kurniawan. Dalam pertimbangannya, mereka merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian kerja tidak boleh diubah atau dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Hal ini berarti bahwa setiap pengurangan atau pemotongan upah harus mendapatkan persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
Keputusan ini dianggap penting bagi perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Banyak pekerja yang merasa dirugikan oleh tindakan pemotongan upah dan PHK yang dianggap sepihak. Dengan putusan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja mereka.
Dengan adanya keputusan dari pengadilan ini, diharapkan Manajemen CNN Indonesia akan mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan menghormati hak-hak pekerja. Para pekerja juga diharapkan lebih berani untuk menyuarakan hak-hak mereka jika merasa diperlakukan tidak adil.
CNN Indonesia pemotongan upah PHK keputusan hakim Jakarta Pusat