Pada tanggal 10 Juli 2025, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan hakim agungnya, Abdul Hakim Haqqani. Mereka dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.
Pengadilan menyatakan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk meyakini bahwa Akhundzada dan Haqqani telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan melakukan penganiayaan berdasarkan gender. Mereka dituduh telah menganiaya perempuan, anak perempuan, dan individu lain yang tidak sesuai dengan kebijakan Taliban mengenai gender, identitas gender, atau ekspresi gender.
Menurut hakim ICC, Taliban telah "severely deprived" atau sangat menghilangkan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan. Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, privasi, kehidupan berkeluarga, serta kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Tanggapan positif datang dari Tahera Nasiri, seorang pejuang hak perempuan asal Afghanistan yang kini tinggal di Kanada. Dalam unggahannya di media sosial X, ia menyatakan, "Meskipun Pengadilan Den Haag tidak memiliki kekuasaan eksekutif untuk menegakkan putusan ini, hal ini membuktikan di tingkat internasional bahwa Haibatullah dan Haqqani bukanlah pemimpin Afghanistan, tetapi penjahat yang diawasi secara internasional."
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia dan upaya untuk menegakkan keadilan bagi mereka yang teraniaya. Masyarakat internasional terus memantau situasi di Afghanistan dan berharap akan ada perubahan positif bagi perempuan dan anak perempuan di negara tersebut.
Pengadilan Internasional Taliban Haibatullah Akhundzada perempuan Afghanistan