Pada Rabu, 28 Agustus 2023, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan Paiton Resort Hotel, Probolinggo. Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Jatim II, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman tentang apa itu cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Barang-barang ini memiliki karakteristik yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Contohnya adalah rokok, yang peredarannya perlu diawasi demi kesehatan masyarakat.
Sosialisasi juga mencakup penjelasan tentang jenis-jenis barang kena cukai (BKC) dan ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan dijual tanpa mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, pihak Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. "Kami ingin masyarakat paham akan ketentuan barang kena cukai agar bisa bersama-sama menjaga kesehatan dan keadilan," ujarnya. Peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme yang tinggi selama sesi tanya jawab dengan narasumber, menandakan pentingnya acara ini bagi mereka.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Bea Cukai Rokok Ilegal Probolinggo Cukai