Jakarta, 7 Juli 2025 - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masif terjadi di sektor media nasional dan lokal menjadi sorotan penting. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ratusan pekerja media telah mengalami PHK dalam beberapa bulan terakhir. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa perusahaan media besar menjelaskan bahwa langkah PHK ini diambil karena penurunan pendapatan iklan serta adanya perubahan strategi bisnis. Namun, AJI mencatat bahwa proses PHK sering kali tidak dilakukan dengan transparansi. Dialog yang memadai antara perusahaan dan pekerja pun jarang terjadi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, AJI mengungkapkan bahwa ada beberapa media yang terlibat dalam praktik union busting, yaitu pemberangusan serikat pekerja yang berjuang untuk hak-hak para pekerja. Praktik ini jelas merugikan dan melanggar hak asasi pekerja untuk berserikat.
Menanggapi kondisi yang semakin memprihatinkan ini, AJI menganggap penting untuk memantau situasi ketenagakerjaan di kalangan pekerja media. Oleh karena itu, AJI meluncurkan survei untuk laporan mengenai PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dialami oleh jurnalis.
AJI mengajak para jurnalis yang menjadi korban PHK atau yang mengalami sengketa ketenagakerjaan untuk ikut berpartisipasi dalam survei tersebut. Melalui survei ini, informasi yang dihimpun diharapkan dapat membantu dalam memperjuangkan hak-hak pekerja media ke depannya.
Untuk melaporkan kejadian PHK atau sengketa ketenagakerjaan, jurnalis dapat mengisi formulir yang disediakan oleh AJI. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan yang telah dibagikan oleh AJI.
PHK pekerja media AJI undang-undang ketenagakerjaan