Pada Kamis, 26 September 2024, pukul 09.00, berlangsung penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Nana Widha dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting.
Di antaranya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dr. Muiz Thohir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., serta Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, Bagus Kuncoro, dan lainnya. Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan Terminal Gayatri yang terletak di Kelurahan Karangwaru.
Terminal Gayatri merupakan terminal bus dengan tipe A yang telah bersertifikat hak pakai milik Pemkab Tulungagung. Terminal ini memiliki luas 10.400 m² dan telah mendapatkan sertifikat pada tanggal 14 Januari 2020. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal tipe A ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Proses pengalihan hak ini mencakup P3D, yaitu personil, pembiayaan sarana dan prasarana, serta dokumen. Selain itu, terdapat juga hibah barang milik daerah yang berupa tanah dan bangunan terminal bus Gayatri dari Pemkab Tulungagung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hal ini berdasarkan perjanjian hibah yang telah dibuat sebelumnya pada tahun 2020.
Dalam rangka pendaftaran balik nama sertifikat hak pakai Terminal Gayatri oleh Kementerian Perhubungan, diperlukan akta pelepasan hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa pelepasan hak pakai harus dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Pejabat yang berwenang dalam hal ini antara lain notaris, camat, dan Kepala Kantor Pertanahan.
Dengan adanya penandatanganan akta pelepasan hak ini, diharapkan pengelolaan Terminal Gayatri dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Tulungagung Terminal Gayatri Kemenhub akta pelepasan hak