Empat warga Yordania akan menerima putusan mereka minggu depan dalam kasus yang dianggap bermotif politik. Kasus ini dinilai bertujuan untuk menyerang kelompok Muslim Brotherhood dan mencoreng nama Hamas.
Kasus yang dikenal dengan nama "Kasus Drone" ini melibatkan empat orang, yaitu Ali Fareed Qassem, Abd al-Aziz Emad al-Din Harun, Abdallah Safar al-Haddar, dan Ahmad Ibrahim Khalifa. Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme Yordania No. 55 tahun 2006.
Jaksa penuntut umum menuduh keempat pria tersebut merencanakan untuk memproduksi drone dengan cara yang dapat "mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan serta keamanan masyarakat."
Keempat orang ini dikaitkan dengan kelompok Muslim Brotherhood. Namun, kelompok tersebut melalui sayap politiknya, Front Aksi Islam (IAF), membantah semua hubungan dengan para terdakwa.
Beberapa minggu setelah penangkapan, Kementerian Dalam Negeri Yordania mengeluarkan larangan total terhadap Muslim Brotherhood sebelum proses pengadilan. Larangan ini diikuti dengan penggerebekan di markas IAF dan penangkapan beberapa pemimpin senior mereka.
IAF adalah partai oposisi terbesar di Yordania, dengan 31 anggota di parlemen. Mereka mendapatkan hampir sepertiga suara dalam pemilihan umum tahun lalu, yang menjadi kemenangan pemilihan terbesar mereka sejak didirikan pada tahun 1992.
Keluarga dari empat pria tersebut menuduh pemerintah menggunakan anak-anak mereka sebagai kambing hitam untuk memenuhi keinginan kekuatan asing.
Yordania Muslim Brotherhood Hamas Drone Case IAF