Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Penandatanganan Akta Pelepasan Hak Terminal Gayatri

Pada Kamis, 26 September 2024, Pemkab Tulungagung dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengadakan penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Nana Widha pada pukul 09.00 WIB.

Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, Dr. Muiz Thohir, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, serta Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung, Bagus Kuncoro, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Catur Hermono.

Terminal Gayatri terletak di Kabupaten Tulungagung dan merupakan terminal bus dengan tipe A. Terminal ini memiliki sertifikat hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan nomor 21 yang terletak di Kelurahan Karangwaru. Luas terminal ini mencapai 10.400 meter persegi dan telah bersertifikat sejak 14 Januari 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal tipe A menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Hal ini juga telah diperkuat oleh perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Proses pengalihan P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen), serta hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Terminal Gayatri, dilakukan berdasarkan perjanjian hibah yang telah ditandatangani. Perjanjian hibah tersebut mencakup dokumen dengan nomor 181/043/011/2020 dan HK. 201/9/4/DJPD/2020 yang ditandatangani pada 26 Oktober 2020, serta berita acara serah terima barang dengan nomor 032/1346/204/2020 dan BA.116/PL.301/DJPD/2020 juga pada tanggal yang sama.

Untuk melakukan pendaftaran balik nama atas sertifikat hak pakai Terminal Gayatri oleh Kementerian Perhubungan, diperlukan akta pelepasan hak atas tanah. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 60 ayat 5, disebutkan bahwa pelepasan hak pakai harus dibuat di depan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Pejabat yang dimaksud dapat berupa notaris, camat, atau Kepala Kantor Pertanahan.

Dengan adanya penandatanganan akta ini, diharapkan pengelolaan Terminal Gayatri dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

library_books Dinaskominfo Tulungagung