Thailand telah membuat langkah besar dalam hal hak-hak LGBTQ+ dengan mengesahkan hukum yang melegalkan pernikahan sejenis. Mulai Januari mendatang, pasangan sesama jenis di Thailand akan diizinkan untuk menikah secara sah setelah Raja Maha Vajiralongkorn memberikan persetujuannya. Hukum ini telah dipublikasikan di surat kabar resmi negara setelah mendapat dukungan mayoritas dari kedua lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, beberapa bulan yang lalu.
Dengan disahkannya hukum ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Perubahan ini tidak hanya memberikan pengakuan kepada pasangan sejenis, tetapi juga merubah istilah dalam undang-undang. Kata-kata seperti "pria" dan "wanita", serta "suami" dan "istri" akan diganti dengan istilah yang lebih netral, seperti "individu" dan "pasangan suami istri".
Hukum baru ini memberikan hak yang sama kepada pasangan non-heteroseksual dalam hal keuangan, medis, dan berbagai aspek lainnya yang sebelumnya hanya diberikan kepada pasangan heteroseksual. Sebelumnya, ada hukum yang mengatur tentang kemitraan hidup, tetapi hukum tersebut tidak memberikan hak-hak penuh seperti yang didapatkan oleh pasangan menikah.
Meskipun Thailand dikenal memiliki nilai-nilai konservatif, negara ini juga dianggap liberal dan terbuka terhadap komunitas transgender dan homoseksual. Thailand telah lama menjadi salah satu tujuan wisata favorit bagi wisatawan LGBTQ+ dari seluruh dunia, dan dengan disahkannya hukum ini, negara tersebut semakin memperkuat posisinya sebagai tempat yang ramah bagi semua orang, tanpa memandang orientasi seksual.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Thailand, serta meningkatkan kesadaran dan penerimaan terhadap berbagai orientasi seksual di negara tersebut.
Thailand pernikahan sejenis hukum raja hak