Jakarta mengalami insiden kekerasan terhadap peserta aksi demonstrasi baru-baru ini. Berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, anak-anak, hingga lansia, menjadi korban brutalitas aparat keamanan. Penangkapan sewenang-wenang, pemukulan, dan penggunaan gas air mata dilaporkan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), setidaknya tujuh peserta aksi mengalami kekerasan, beberapa diantaranya terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Paramedis hadir untuk memberikan pertolongan pertama kepada yang terluka.
Insiden ini juga melibatkan jurnalis. Data dari Komite Keselamatan Jurnalis menunjukkan bahwa sekurang-kurangnya 10 jurnalis mengalami luka-luka akibat tindakan aparat.
Penangkapan terhadap peserta aksi berlangsung secara masif. TAUD mencatat, lebih dari 105 peserta aksi ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat pada pukul 17.00 WIB. Sementara itu, 159 peserta lainnya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan ini terjadi meskipun masa aksi sedang berjalan menuju lokasi protes.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap peserta aksi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para pendamping hukum mengalami kendala dalam menjenguk massa aksi yang ditangkap. Selain itu, peserta aksi yang ditangkap di Polda Metro Jaya mengalami luka dan tidak mendapatkan pengobatan yang memadai.
Proses hukum yang dijalani oleh anak-anak yang ditangkap juga tidak mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang seharusnya melibatkan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS) dan orang tua.
Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di hadapan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI terhadap peserta aksi "Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada" adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Kekerasan aparat aksi demonstrasi jurnalis terluka