Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Warga Pulau Kangean Tolak Proyek Perluasan Eksplorasi Migas

Warga Pulau Kangean semakin tegas menolak rencana perluasan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas) di daerah mereka. Penolakan ini didukung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, yang menganggap proyek migas tersebut dapat membahayakan lingkungan dan masa depan masyarakat setempat.

Menurut Direktur WALHI Jatim, Wahyu Eka Styawan, Pulau Kangean termasuk dalam kategori pulau kecil yang memiliki ekosistem yang sangat rentan terhadap perubahan iklim dan tekanan dari industri ekstraktif. Ia menyatakan bahwa perluasan aktivitas migas justru akan mempercepat kerusakan ekologis yang telah mengancam kawasan tersebut.

"Beberapa rumah ikan sudah rusak. Populasi ikan pelagis dan ikan karang mulai menurun drastis. Ini sudah menjadi alarm serius. Seharusnya jadi bahan evaluasi, bukan ditambah bebannya," ujar Wahyu.

Wahyu juga mengingatkan bahwa pengalaman buruk dari eksplorasi migas di kawasan Pagerungan, yang merupakan bagian dari gugusan kepulauan yang sama, dapat menjadi contoh nyata dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh industri migas. Dampak negatif yang terjadi termasuk degradasi terumbu karang, pencemaran laut, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan. Semua ini merupakan bukti nyata dari risiko serius yang ditimbulkan oleh proyek ini.

Selain itu, WALHI Jatim juga menyoroti masalah kurangnya transparansi dalam perencanaan proyek. Menurut Wahyu, warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan sejak awal. Sosialisasi yang dilakukan dinilai bersifat satu arah dan tidak memberikan ruang untuk dialog yang berarti.

"Warga hanya diberi tahu ketika proyek sudah berjalan. Kalau itu disebut partisipatif, jelas menyesatkan," tegasnya.

Kritik juga diarahkan pada ketertutupan informasi publik, terutama mengenai dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), peta eksplorasi, dan kajian dampak sosial. Minimnya transparansi ini, dianggap WALHI, melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Proyek ini tidak hanya soal teknis, tapi menyangkut hak konstitusional warga untuk menyatakan setuju atau menolak. Tanpa transparansi dan partisipasi yang bermakna, maka proses ini jelas cacat secara hukum dan etika," pungkas Wahyu.

library_books Kangeanesia