Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengambil langkah untuk memperketat kontrol imigrasi dengan menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS. Dalam langkah terbaru ini, Mesir ditambahkan ke dalam daftar tersebut. Dengan penambahan ini, kini ada total 13 negara yang warganya tidak diperbolehkan memasuki wilayah Amerika Serikat.
Sebelumnya, Trump telah melarang warga dari 12 negara lainnya, termasuk Afghanistan, Haiti, dan Iran, untuk memasuki AS. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah AS untuk meningkatkan keamanan nasional.
Pada Selasa, 17 Juni, pemerintah AS mengumumkan bahwa negara-negara yang masuk dalam daftar larangan ini diberi waktu selama 60 hari untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri AS. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara-negara tersebut dapat menyediakan dokumen identitas yang valid bagi warganya.
Dalam memo yang beredar, Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan sejumlah kekhawatiran terkait keamanan yang menjadi alasan negara-negara ini dimasukkan ke dalam daftar larangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah ketidakmampuan negara-negara tersebut untuk memastikan keabsahan dokumen identitas warganya.
Selain itu, keamanan paspor dari 36 negara yang dicurigai juga dipertanyakan oleh pemerintah AS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa paspor yang dikeluarkan oleh negara-negara tersebut tidak cukup aman untuk mencegah penyalahgunaan.
Kebijakan ini telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat internasional. Banyak yang berpendapat bahwa larangan ini dapat berdampak pada hubungan diplomatik antara AS dan negara-negara yang terkena dampak. Namun, pemerintah AS tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi warganya dari potensi ancaman.
Dengan penambahan Mesir dalam daftar larangan ini, diharapkan negara-negara lainnya akan lebih memperhatikan keamanan dokumen identitas warganya agar tidak masuk dalam daftar larangan serupa di masa mendatang.
Donald Trump larangan masuk Mesir keamanan paspor