Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh

Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) baru-baru ini menyatakan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah milik Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Dalam pernyataannya pada hari Minggu, JK menjelaskan, “Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.” Pernyataan ini mengacu pada kesepakatan yang dicapai dalam perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005.

Pada saat itu, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 1956 yang menetapkan pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan mengukuhkan Aceh sebagai daerah otonom terpisah dari Sumatera Utara.

JK juga menekankan bahwa undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. “Saya menghormati Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan keputusan tersebut. Namun, kita juga harus mengingat sejarah,” ujar JK.

Perselisihan mengenai kepemilikan pulau-pulau ini menunjukkan pentingnya memahami dan menghargai sejarah dalam penentuan batas wilayah. Masyarakat diharapkan dapat melihat hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keutuhan dan identitas daerah masing-masing.

Situasi ini masih terus berkembang, dan perhatian publik terhadap sengketa ini diharapkan dapat membantu mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

library_books Antaranewscom