Pada hari Jumat, 20 September 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) mengadakan acara talkshow yang berjudul "Gak Cuman Cangkrukan" di stasiun televisi JTV Surabaya. Acara ini menghadirkan Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL sebagai narasumber utama, bersama dengan beberapa tokoh pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair).
Di antara para pembicara yang hadir adalah Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE, MT, Ak; Direktur Pascasarjana Unair, Prof. Badri Munir Sukoco SE., MBA., Ph.D.; dan Wakil Direktur III Bidang Riset Internasionalisasi, Digitalisasi dan Informasi, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Mereka semua membahas topik penting mengenai "Justice For All" atau Keadilan untuk Semua.
Keadilan Restoratif
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati membagikan pandangannya mengenai implementasi keadilan restoratif di Jawa Timur. Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan, bukan sekadar membalas dendam.
"Penegakan hukum saat ini adalah penegakan hukum secara humanis. Artinya, tidak ada lagi masyarakat yang merasa bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita perlu menerapkan penegakan hukum yang adil dengan dasar hati nurani dan mekanisme yang humanis," ujar Dr. Mia Amiati.
Pentingnya Keadilan Restoratif
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan keadilan. "Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri," tambahnya.
Namun, Dr. Mia juga menekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dan mendorong pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kesimpulan
Acara talkshow ini menjadi wadah untuk membahas pentingnya keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami konsep keadilan yang lebih manusiawi dan memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Kajati Jatim Keadilan Restoratif Talkshow JTV Surabaya Unair