Gubernur Jatim Serahkan SK Perpanjangan Bupati Tulungagung
Surabaya, 24 September 2024 - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT sebagai Penjabat Bupati Tulungagung. Acara penyerahan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3759 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Tulungagung di Provinsi Jawa Timur.
Acara penyerahan SK ini tidak hanya dihadiri oleh Dr. Ir. Heru Suseno, tetapi juga diikuti oleh tujuh Penjabat Bupati lainnya yang juga menerima SK perpanjangan. Mereka adalah Pj. Bupati Madiun, Pj. Bupati Probolinggo, Pj. Bupati Pasuruan, Pj. Bupati Bangkalan, Pj. Bupati Nganjuk, Pj. Bupati Lumajang, Pj. Bupati Bojonegoro, dan Pj. Bupati Pamekasan.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menekankan pentingnya peran Penjabat Bupati sebagai pemimpin di daerah. Ia mengajak semua Penjabat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. "Kita harus terus hadir di tengah masyarakat, menjalankan pembangunan, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
Acara ini menjadi momen penting bagi pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Dr. Ir. Heru Suseno dapat melanjutkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung.
Gubernur Jatim Bupati Tulungagung Heru Suseno