Dalam sebuah rapat kerja pada tanggal 28 Agustus, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengusulkan agar tunjangan kinerja (tukin) bagi kementerian atau lembaga (K/L) dipotong jika mereka gagal memenuhi target sasaran pembangunan yang telah disepakati. Usulan ini muncul karena setiap tahun pemerintah dan DPR membahas berbagai target pembangunan penting, termasuk pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.
Dolfie menambahkan, "Apabila tidak tercapai itu bagaimana? Kami mengusulkan misalnya tingkat pengangguran terbuka ini kan ada K/L yang mengurusi ini, tukinnya disesuaikan karena tidak tercapai, enggak bisa dibiarin. Rakyat menunggunya lama nanti, sementara ASN-nya gajinya naik terus." Pernyataan ini menyoroti ketidakpuasan terhadap hasil kerja K/L yang dianggap belum maksimal.
Pemotongan tunjangan kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab lembaga pemerintah terhadap pencapaian yang dijanjikan. Tunjangan Kinerja adalah tambahan penghasilan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target. Dengan adanya usulan ini, diharapkan lembaga pemerintah lebih berkomitmen dalam mencapai target pembangunan nasional.
Keputusan DPR ini tentunya akan menjadi perhatian bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berharapan terhadap peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi melalui program-program pembangunan pemerintah.
DPR tunjangan kinerja pembangunan nasional